3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:15 WIB
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening nasabah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025



Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!