Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry memaparkan, bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan ini merupakan langkah antisipatif (pre-emptive) jangka panjang. Fokus moneter BI saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas (pro-stability) demi mengawal inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap aman berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.
Untuk memastikan transmisi kebijakan tersebut berjalan efektif di tengah merosotnya nilai tukar, BI berkomitmen mengoptimalkan tiga strategi operasional utama. Baca Juga: Rupiah Cetak Rekor Terlemah Rp17.700 per Dolar AS, Pertama Kalinya dalam Sejarah Indonesia
Pertama, meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kemudian meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Perry memaparkan, bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan ini merupakan langkah antisipatif (pre-emptive) jangka panjang. Fokus moneter BI saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas (pro-stability) demi mengawal inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap aman berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.
Untuk memastikan transmisi kebijakan tersebut berjalan efektif di tengah merosotnya nilai tukar, BI berkomitmen mengoptimalkan tiga strategi operasional utama. Baca Juga: Rupiah Cetak Rekor Terlemah Rp17.700 per Dolar AS, Pertama Kalinya dalam Sejarah Indonesia
Pertama, meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kemudian meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Lihat Juga :