Sistem Berjenjang Jadi Jawaban Krisis Bibit Tebu
Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21 WIB
“Ada regulasinya. Untuk kegiatan bongkar ratoon atau perluasan area kita menggunakan benih berjenjang. Entah dia dari kebun benih induk, kebun benih nenek, atau kebun benih datar,” kata Ebi.
Ia menjelaskan, penggunaan benih overbooking dari kebun tebu giling hanya diperbolehkan apabila benih berjenjang tidak tersedia atau stoknya terbatas. Namun penggunaannya juga dibatasi secara ketat, yakni hanya dari tanaman pertama atau maksimal ratoon satu dengan ambang serangan penyakit tertentu yang masih diperbolehkan.
Dalam sistem KBD, standar kualitas benih ditetapkan jauh lebih tinggi. Kebun benih datar tidak boleh terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk penyakit luka api dan penggerek batang yang selama ini menjadi ancaman serius bagi produktivitas tebu. “Luka api 1 persen pun tidak boleh ada. Nol koma sekian pun tidak boleh ada karena memang dipersyaratannya seperti itu,” ujarnya.
Menurut Ebi, kualitas benih menjadi titik awal keberhasilan hilirisasi industri gula nasional. Dengan benih unggul yang sehat dan terstandarisasi, produktivitas tebu dapat meningkat secara signifikan sehingga memperkuat pasokan bahan baku industri gula nasional.
Pemerintah bahkan mengalokasikan investasi besar untuk pembangunan sistem perbenihan perkebunan. Dari total anggaran Rp3,5 triliun untuk program penyediaan benih dan bioimunisasi tujuh komoditas perkebunan nasional, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan khusus untuk tebu.
“Ini seumur-umur saya bekerja selama 24 tahun, anggaran kita baru besar-besaran untuk tebu. Artinya pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius supaya kita tidak terus-menerus menjadi negara pengimpor,” katanya.
Secara teknis, satu hektare KBD diproyeksikan mampu menyediakan benih untuk minimal enam hektare pengembangan area tebu baru. Bahkan dalam kondisi perawatan optimal dan ketersediaan air yang cukup, produktivitas penangkaran dapat mencapai tujuh hingga 10 hektare.
Ia menjelaskan, penggunaan benih overbooking dari kebun tebu giling hanya diperbolehkan apabila benih berjenjang tidak tersedia atau stoknya terbatas. Namun penggunaannya juga dibatasi secara ketat, yakni hanya dari tanaman pertama atau maksimal ratoon satu dengan ambang serangan penyakit tertentu yang masih diperbolehkan.
Dalam sistem KBD, standar kualitas benih ditetapkan jauh lebih tinggi. Kebun benih datar tidak boleh terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk penyakit luka api dan penggerek batang yang selama ini menjadi ancaman serius bagi produktivitas tebu. “Luka api 1 persen pun tidak boleh ada. Nol koma sekian pun tidak boleh ada karena memang dipersyaratannya seperti itu,” ujarnya.
Menurut Ebi, kualitas benih menjadi titik awal keberhasilan hilirisasi industri gula nasional. Dengan benih unggul yang sehat dan terstandarisasi, produktivitas tebu dapat meningkat secara signifikan sehingga memperkuat pasokan bahan baku industri gula nasional.
Pemerintah bahkan mengalokasikan investasi besar untuk pembangunan sistem perbenihan perkebunan. Dari total anggaran Rp3,5 triliun untuk program penyediaan benih dan bioimunisasi tujuh komoditas perkebunan nasional, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan khusus untuk tebu.
“Ini seumur-umur saya bekerja selama 24 tahun, anggaran kita baru besar-besaran untuk tebu. Artinya pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius supaya kita tidak terus-menerus menjadi negara pengimpor,” katanya.
Secara teknis, satu hektare KBD diproyeksikan mampu menyediakan benih untuk minimal enam hektare pengembangan area tebu baru. Bahkan dalam kondisi perawatan optimal dan ketersediaan air yang cukup, produktivitas penangkaran dapat mencapai tujuh hingga 10 hektare.
Lihat Juga :