Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:50 WIB
Kondisi tersebut berbeda dengan komoditas strategis sektor mineral dan batubara (minerba) serta kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang tata kelola ekspornya kini diperketat. Untuk komoditas minerba dan CPO, pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui integrasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Baca Juga: Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS

Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku agregator ekspor BUMN ini sengaja dirancang untuk memutus mata rantai praktik kecurangan perdagangan yang kerap merugikan negara. Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah optimistis dapat mencegah potensi hilangnya potensi penerimaan negara akibat modus manipulasi harga impor (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) oleh eksportir nakal.

Namun, Bahlil kembali menegaskan bahwa para pelaku usaha di sektor hulu migas tidak perlu risau terhadap skema agregator baru ini. Dirinya menjamin peraturan pembatasan tata niaga ekspor tersebut tidak akan menyentuh industri migas, sehingga kontrak-kontrak kerja sama investasi hulu yang sudah berjalan akan tetap dihormati dan dilindungi oleh negara
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!