3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:38 WIB
Selanjutnya, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Kebijakan ini tepat untuk kota-kota besar di Indonesia. Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman-Thamrin, berpotensi menghasilkan Rp383 miliar per tahun melalui penerapan LEZ.

Sederhananya, kendaraan bahan bakar fosil yang melintas di kawasan tersebut akan dikenakan biaya. Selain sebagai penerimaan, LEZ sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat bisnis Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap! Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Dua Minggu Lagi



Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2%.

Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0%. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp1,9 triliun per tahun.

“Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat, yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya.

Titik Impas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!