Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut tahun 2025 lahan kebun sawit di Indonesia luasnya 16,8 juta hektar. Dari luas lahan tersebut, sebanyak 51% dikelola perusahaan swasta dan 41% lainnya merupakan perkebunan rakyat.
Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 hektar per tahun dan diturunkan menjadi 150.000 hektar. Pada kenyataannya, realisasi di lapangan hanya sekitar 50.000 hektar per tahun.
Adapun data GAPKI mencatat terdapat sekitar 513 ribu hektar kebun sawit rakyat (plasma) dan 3-4 juta hektar kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak diremajakan. Baca Juga: Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup dengan Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat
Lebih jauh, Eugenia menekankan bahwa strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Ia menilai ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," katanya.
Selain faktor legalitas, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang. “Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.
Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 hektar per tahun dan diturunkan menjadi 150.000 hektar. Pada kenyataannya, realisasi di lapangan hanya sekitar 50.000 hektar per tahun.
Adapun data GAPKI mencatat terdapat sekitar 513 ribu hektar kebun sawit rakyat (plasma) dan 3-4 juta hektar kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak diremajakan. Baca Juga: Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup dengan Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat
Lebih jauh, Eugenia menekankan bahwa strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Ia menilai ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," katanya.
Selain faktor legalitas, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang. “Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.
Lihat Juga :