DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat kerangka hukum sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).



Baca Juga: Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan atas UU PPSK. Sidang paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini.

Purbaya mengatakan perubahan regulasi omnibus law sektor keuangan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum di bidang keuangan yang terus berkembang. Selain itu, revisi aturan juga ditujukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas serta otoritas keuangan.

Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!