DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:
1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
Lihat Juga :