DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;

9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi

10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas

11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta

12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.

13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice

17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!