Pesantren dan Masjid Diikutkan Bangun Ekosistem Keuangan Syariah

Senin, 21 September 2020 - 14:35 WIB
OJK akan melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pelaku industri halal, mulai dari pelaku usaha makanan, fesyen, kosmetik dan kesehatan, pariwisata, media, dan market place halal.

(Baca Juga: Menkeu Berharap Label Halal Tidak Bebani Industri Syariah)

Selain itu, tambah Wimboh, perlu juga melakukan pengembangan dan melibatkan Islamic social finance semisal zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. "

Sinergi juga perlu dibangun dengan para pemangku kepentingan mulai dari otoritas, institusi, asosiasi seperti pemerintah, Bank Indonesia maupun KNKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!