Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:22 WIB
Arahan kelima adalah memperkuat sistem pelayanan dengan menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Keenam, menghentikan seluruh praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi

Selanjutnya, Yusril meminta seluruh jajaran menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat. Selain itu, pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme harus memperoleh perlindungan serta apresiasi dari organisasi.

Menurut Yusril, reformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas. Dengan demikian, budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat dapat terbentuk secara berkelanjutan.

Melalui delapan agenda tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!