Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:52 WIB
Setidaknya ada 14 poin kesepakatan AS-Iran yang beredar, dimana pada nomor lima tertulis Iran tidak diperkenan mengenakan pungutan di Selat Hormuz meski belum secara permanen. Dalam poin ini diterangkan setelah penandatanganan MoU ini, Republik Islam Iran akan mengatur, dengan upaya terbaiknya, untuk jalur aman kapal dagang tanpa biaya, hanya selama 60 hari, dari Teluk Persia ke Laut Oman dan sebaliknya.
Sebagai negara yang tidak ikut serta dalam serangan militer gabungan AS-Israel sejak akhir Februari lalu, Prancis memosisikan diri sebagai penegak hukum internasional yang objektif. Fokus utama Eropa kini bergeser pada dua hal krusial
Menolak tol maritim, yakni memastikan jalur pasokan energi global kembali gratis dan bebas hambatan tanpa adanya 'pajak perang' dari Iran.
Pembersihan total senjata nuklir, dimana Prancis mendesak agar seluruh cadangan uranium yang diperkaya milik Iran harus segera dinetralisir, dikeluarkan dari negara tersebut, atau diencerkan di bawah pengawasan ketat Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Menjegal Ambisi Nuklir dan Kemenangan Semu Iran
Selain itu Macron berusaha meredam opini publik yang menganggap draf damai ini sebagai kemenangan mutlak bagi Iran atas Amerika Serikat. Ketika ditanya apakah Teheran keluar sebagai pemenang, Macron menjawab dengan dingin, "Saya akan memilih untuk bersabar dan berhati-hati."Sebagai negara yang tidak ikut serta dalam serangan militer gabungan AS-Israel sejak akhir Februari lalu, Prancis memosisikan diri sebagai penegak hukum internasional yang objektif. Fokus utama Eropa kini bergeser pada dua hal krusial
Menolak tol maritim, yakni memastikan jalur pasokan energi global kembali gratis dan bebas hambatan tanpa adanya 'pajak perang' dari Iran.
Pembersihan total senjata nuklir, dimana Prancis mendesak agar seluruh cadangan uranium yang diperkaya milik Iran harus segera dinetralisir, dikeluarkan dari negara tersebut, atau diencerkan di bawah pengawasan ketat Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
(akr)
Lihat Juga :