APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18 WIB
"Kami menghormati setiap upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen perlu dipertimbangkan kembali melalui kajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan kondisi riil dunia usaha saat ini," ujar Iwa Koswara.

Ia menjelaskan bahwa dengan ketentuan kuota penjualan domestik sebesar 50% yang berlaku saat ini, masih terdapat perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas akibat kendala administratif maupun implementasi kebijakan. Kondisi tersebut telah memberikan tekanan terhadap kelancaran produksi, arus kas perusahaan, serta kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan tenaga kerja.

"Faktanya, dengan kuota 50 persen saja masih banyak perusahaan yang menghadapi pembekuan fasilitas. Oleh karena itu, kami mempertanyakan kesiapan dunia usaha apabila kuota tersebut kembali dipangkas menjadi 25 persen. Kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan dan menambah beban industri yang saat ini masih menghadapi tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya permintaan pasar ekspor," katanya.

Terkait kebijakan kepabeanan, Iwa Koswara menjelaskan, bahwa seluruh anggota APKB tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, termasuk rancangan PMK terbaru yang mengatur pemberian fasilitas berdasarkan 50 persen realisasi ekspor tahun sebelumnya. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

"Kami melihat masih banyak perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas kepabeanan. Padahal pembekuan tersebut hanya menyangkut fasilitas ekspor dan impor, sementara seluruh kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kelancaran produksi, distribusi, dan keberlangsungan usaha," katanya.

Ia menambahkan bahwa tekanan eksternal berupa ketidakpastian geopolitik dan melemahnya permintaan pasar global telah menyebabkan banyak purchase order (PO) dari luar negeri dibatalkan. Akibatnya, sejumlah perusahaan harus melakukan efisiensi operasional secara besar-besaran.

"Ada perusahaan yang sebelumnya mampu menyerap sekitar 80 ribu tenaga kerja, namun karena penurunan permintaan pasar jumlah pekerjanya berkurang hingga sekitar 20 ribu orang. Jika kondisi ini terus berlangsung dan diikuti regulasi yang kurang adaptif, perusahaan tidak memiliki banyak pilihan selain mengurangi produksi, menunda investasi, bahkan melakukan pengurangan tenaga kerja," ungkap Iwa.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), APKB mengusulkan agar mekanisme pemberian sanksi administratif lebih mengedepankan asas proporsionalitas. Menurut Iwa, pelanggaran administratif yang bersifat ringan seharusnya diberikan kesempatan untuk diperbaiki tanpa harus langsung dikenakan pemblokiran fasilitas yang dapat menghentikan aktivitas usaha.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Tinjau Kawasan Berikat, Dorong Pertumbuhan Industri dan Ekspor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!