Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara
Senin, 21 September 2020 - 21:18 WIB
PNBP mengalami peningkatan dari hasil pengelolaan ruang laut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan ruang laut hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan laporan KKP pada 2019 tercatat sebesar Rp3,7 miliar meningkat sampai September 2020 mencapai Rp6,9 miliar.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL), Agus Dermawan mengungkapkan peningkatan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi. "Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," kata Agus di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Seret! Penerimaan Negara 'Ambyar' 13,5%
Menurut dia PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional. Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL), Agus Dermawan mengungkapkan peningkatan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi. "Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," kata Agus di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Seret! Penerimaan Negara 'Ambyar' 13,5%
Menurut dia PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional. Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Lihat Juga :