Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara
Senin, 21 September 2020 - 21:18 WIB
"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan, lalu kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil," kata Agus.
Baca Juga: China Larang Produk Seafood Indonesia karena Terkontaminasi Covid-19, Ini Kata Kadin
Agus optimistis, hingga akhir tahun nanti, PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat. Menurutnya, peningkatan PNBP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar. "Kita juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," tandas dia.
Baca Juga: China Larang Produk Seafood Indonesia karena Terkontaminasi Covid-19, Ini Kata Kadin
Agus optimistis, hingga akhir tahun nanti, PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut terus meningkat. Menurutnya, peningkatan PNBP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar. "Kita juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :