Anggaran Bengkel Alsintan Rp738 Juta per Desa, Buat Apa Saja?

Senin, 21 September 2020 - 22:47 WIB
Menurut Charles, perbengkelan alsintan ini adalah sesuatu yang harus ada mengingat di beberapa wilayah sentra produksi tanaman pangan telah menerima banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan suku cadang. Oleh karena itu, langkah Kementan di mana perbengkelan alsintan dikelola melalui lembaga UPJA atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah langkah yang tepat sehingga harus didukung penuh demi mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan dan keberlanjutan petani memperoleh tambahan pendapatan.

“Untuk memfasilitasi perbaikan alsintan di wilayah yang sulit dijangkau diperlukan sarana pendukung perbengkelan alsintan yang bersifat mobile. Maka munculah kegiatan pendampingan dalam pemanfaatan alsintan berupa kegiatan perbengkelan. Rencana awal alokasi untuk kegiatan perbengkelan sejumlah 32 lokasi (32 Provinsi, red) sesuai dengan jumlah distribusi alsintan 2014-2015,” ucapnya.

“Namun mengingat prioritas kegiatan pengembangan pertanian maka dari 32 lokasi difokuskan hanya menjadi 15 lokasi pada tahun 2020 dimana terdapat sentra sebaran bantuan alsintan dan sentra produksi pangan. Untuk tahun 2021 direncanakan sebesar 18 lokasi,” pinta Charles.

Lebih lanjut Charles menyebutkan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perbengkelan adalah sebesar Rp723 juta per titik. Anggaran digunakan untuk pembangunan fisik gudang alsintan, bengkel, dan peralatan perbengkelan.

“Pembangunan untuk bengkel atau gudang alsintan sangat diperlukan karena rata rata UPJA di perdesaan belum memiliki bangunan tersebut sehingga diharapkan bantuan pembangunan bengkel atau gudang tersebut akan berguna bagi UPJA penerima bantuan,” terangnya.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More