Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB
"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tegas Purbaya.

Pengungkapan megakasus ini bermula dari analisis intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait rute pelayaran kapal motor KM Eden Mas yang bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Manifest kapal mencatat angkutan total 268 kontainer, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan.

Saat kapal bersandar pada Senin (15/6/2026), Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai langsung melakukan pemindaian (scanning) lewat x-ray terhadap 46 kontainer berkapasitas isi tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer memiliki citra kepadatan barang yang identik dengan selundupan balepress.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menyegel dan memindahkan seluruh kontainer ke lapangan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) CDC Banda guna pemeriksaan total.

Keberhasilan di Jakarta langsung direspons oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melacak hulu pengiriman. Pada Jumat (19/6/2026), tim gabungan menggerebek sebuah kompleks pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, petugas memergoki empat unit truk yang tengah membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.

Perburuan meluas hingga Minggu (21/6/2026), di mana petugas kembali menemukan dan menyegel gudang penimbunan kedua di wilayah Mempawah yang menyimpan 2.060 bale pakaian bekas siap edar. Secara hukum, kedua kasus penyelundupan ini diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!