Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB
Aturan ekspor-impor nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 sendiri telah menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang, sehingga potensi kerugian negara tidak dihitung dari sektor bea masuk melainkan dari kerusakan immaterial industri domestik.
"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.
DJBC memastikan proses hukum akan dikawal transparan hingga ke tingkat peradilan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual, pemilik barang, serta pemilik jaringan gudang di Kalimantan Barat maupun Jakarta.
"Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Purbaya.
(akr)
Lihat Juga :