GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:18 WIB
Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan. Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya under invoicing.
Dia mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda. Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan. Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim. Sementara dalam long-term contract, harga merupakan hasil kesepakatan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas pasokan dan fluktuasi pasar.
Dalam perdagangan CPO, lanjutnya, proses pemuatan kapal berkapasitas 6.000–10.000 ton dapat berlangsung sekitar satu minggu. Selama periode tersebut harga pasar bisa berubah, sehingga harga dalam kontrak tidak selalu sama dengan harga pada hari pengapalan. "Kita harus melihat kapan harga itu disepakati. Harga spot, forward, dan kontrak jangka panjang tentu berbeda. Belum lagi lokasi penyerahan dan kualitas produknya juga memengaruhi harga," jelasnya.
Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing. Transaksi semacam itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan dikenai koreksi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Dia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.
“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu mengatakan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi langkah paling strategis untuk menutup celah praktik under invoicing dan penyimpangan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Selain memperkuat pengawasan domestik, pemerintah juga didorong meningkatkan pertukaran informasi dengan otoritas negara lain mengingat praktik tersebut banyak terjadi dalam perdagangan internasional.
Dia mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda. Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan. Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim. Sementara dalam long-term contract, harga merupakan hasil kesepakatan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas pasokan dan fluktuasi pasar.
Dalam perdagangan CPO, lanjutnya, proses pemuatan kapal berkapasitas 6.000–10.000 ton dapat berlangsung sekitar satu minggu. Selama periode tersebut harga pasar bisa berubah, sehingga harga dalam kontrak tidak selalu sama dengan harga pada hari pengapalan. "Kita harus melihat kapan harga itu disepakati. Harga spot, forward, dan kontrak jangka panjang tentu berbeda. Belum lagi lokasi penyerahan dan kualitas produknya juga memengaruhi harga," jelasnya.
Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing. Transaksi semacam itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan dikenai koreksi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Dia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.
“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu mengatakan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi langkah paling strategis untuk menutup celah praktik under invoicing dan penyimpangan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Selain memperkuat pengawasan domestik, pemerintah juga didorong meningkatkan pertukaran informasi dengan otoritas negara lain mengingat praktik tersebut banyak terjadi dalam perdagangan internasional.
Lihat Juga :