Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Senin, 29 Juni 2026 - 20:21 WIB
Skema stimulus yang dijanjikan otoritas kabinet kepada publik meliputi bantuan langsung tunai pemotongan harga motor listrik serta fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik.
Kemenkeu sendiri pada awalnya merancang program penguatan ekosistem ramah lingkungan ini dapat mulai dinikmati pasar pada bulan Juni. Dalam cetak biru awal yang sempat dibocorkan Purbaya pada bulan lalu (7/5/2026), pemerintah mengalokasikan kuota awal sebesar 200.000 unit kendaraan listrik buatan lokal sebagai penerima manfaat.
Porsi tersebut dibagi rata, masing-masing menyasar pada komitmen penyediaan 100.000 unit motor listrik baru serta 100.000 unit mobil listrik berbasis baterai. Purbaya telah mengunci besaran insentif modal bagi kendaraan roda dua senilai Rp5 juta per unit, sedangkan formula diskon komersial bagi kendaraan roda empat masih disimpan rapat oleh otoritas.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," kata Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Lihat Juga :