Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Selasa, 30 Juni 2026 - 19:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin penggabungan (merger) lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari berbagai wilayah ke dalam satu entitas utama. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi menerbitkan izin penggabungan ( merger ) lima Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) dari berbagai wilayah ke dalam satu entitas utama, yaitu PT BPR Mangatur Ganda yang berbasis di Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi korporasi skala besar ini diambil sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan nasional guna mempertebal struktur permodalan, mendongkrak skala usaha, serta memperluas jangkauan pembiayaan pada sektor riil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan regulasi ini, entitas yang melebur ke dalam BPR Mangatur Ganda meliputi PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), serta PT BPR Lipatganda dan PT BPR Tahuan Ganda yang keduanya berasal dari Provinsi Lampung.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan regulasi ini, entitas yang melebur ke dalam BPR Mangatur Ganda meliputi PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), serta PT BPR Lipatganda dan PT BPR Tahuan Ganda yang keduanya berasal dari Provinsi Lampung.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Lihat Juga :