Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:54 WIB
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring dinilai tidak sah. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai melampaui kewenangan hukum. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum karena menyasar pelaku usaha yang menjalankan arahan regulator.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Dalam konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk pada tindakan institusi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Namun dalam putusannya, KPPU menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
"OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya berbeda," katanya.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Dalam konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk pada tindakan institusi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Namun dalam putusannya, KPPU menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
"OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya berbeda," katanya.
Lihat Juga :