Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:54 WIB
Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menyatakan tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga. Karena itu, majelis KPPU menolak dalil bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan regulator.

Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM

Adrian menjelaskan OJK pada praktiknya memberikan mandat kepada asosiasi untuk mengatur sejumlah ketentuan industri sebagai syarat kepatuhan bagi anggotanya dalam memperoleh izin usaha. Ia menyebut model pengaturan tersebut merupakan bagian dari pendekatan bottom-up yang berkembang pascareformasi.

"Pembentukan asosiasi biasanya dalam rangka pengayaan peraturan agar regulasi lebih dekat dengan masyarakat, dengan supervisi tetap dilakukan oleh OJK," ujarnya.

Saat ini, proses permohonan keberatan atas putusan KPPU yang diajukan sejumlah platform pindar masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan beberapa waktu mendatang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!