Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rabu, 01 Juli 2026 - 14:04 WIB
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Lihat Juga :