DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:41 WIB
Sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak pemotong PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform masing-masing. Keempat marketplace tersebut diberikan masa penyesuaian sistem hingga 1 Agustus 2026 sebelum mekanisme pemungutan diterapkan secara penuh.

Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan tata cara pemungutan dari sebelumnya disetor mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh platform marketplace. Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan tersebut, sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Sementara bagi pedagang yang dikenakan potongan, pembayaran pajak itu dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final maupun kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!