DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:41 WIB
loading...
DJP Targetkan Pajak...
DJP membidik lonjakan penerimaan pajak digital hingga dua kali lipat melalui mekanisme pemotongan otomatis PPh 22. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak digital hingga dua kali lipat melalui mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sektor perdagangan digital menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

'Kami berharap setidaknya bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

Bimo mengatakan sektor perdagangan digital masih memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara. Berdasarkan catatan DJP, realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha e-commerce dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan tren positif dengan capaian tahunan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Menurut dia, perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diharapkan mampu mempersempit celah kebocoran pajak di ruang digital sekaligus memperbaiki validitas data wajib pajak melalui integrasi sistem Coretax.



Meski demikian, DJP menegaskan target peningkatan penerimaan tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM dan pelaku industri digital. “Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.

Sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak pemotong PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform masing-masing. Keempat marketplace tersebut diberikan masa penyesuaian sistem hingga 1 Agustus 2026 sebelum mekanisme pemungutan diterapkan secara penuh.

Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan tata cara pemungutan dari sebelumnya disetor mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh platform marketplace. Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan tersebut, sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Sementara bagi pedagang yang dikenakan potongan, pembayaran pajak itu dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final maupun kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu
KPK Usut Dugaan Aliran...
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Rekomendasi
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved