Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:31 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang online. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.
Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.
"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).
Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.
"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).
Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Lihat Juga :