Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:08 WIB
Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri menaruh harapan pada pembahasan The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. Di Indonesia, penguatan regulasi juga terus berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor, terutama di tengah besarnya pengaruh influencer dan key opinion leader (KOL) di industri keuangan digital. "Regulasi yang jelas tidak selalu membuat pasar langsung bullish, tetapi menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan," kata Ryan.

Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

Sebagai bagian dari inovasi layanan, Bittime juga menghadirkan fitur flexible staking untuk Tokenized US Stocks. Melalui layanan tersebut, pengguna dapat memperoleh eksposur terhadap saham perusahaan teknologi global seperti NVDAX, METAX, GOOGLX, dan AAPLX dalam bentuk aset digital, dengan potensi imbal hasil hingga 7% APR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ryan menambahkan, di tengah dinamika pasar, investor tetap perlu mengedepankan manajemen risiko dan fokus pada tujuan investasi jangka panjang. Menurut dia, semakin matangnya regulasi akan membantu industri aset digital berkembang ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!