8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:18 WIB
"Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratis. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang ke dalam pecah-pecah menjadi HGB kecil-kecil itu, itu masih bayar PNBP. Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis," jelasnya.

Sementara itu kelompok ketiga merupakan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR tersebut nantinya mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas penghasilan berdasarkan empat zona wilayah.

Bagi pekerja formal, persyaratan dilakukan melalui slip gaji. Sementara bagi pekerja informal seperti pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan.

"Kita putuskan sepanjang mereka masuk sampai maksimal desil 8 dalam DTSN, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Jadi kalau dia maksimal desil 8, dia bisa menikmati program ini," tutup Nusron.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!