Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:42 WIB
Aloysia mengatakan minat investor terhadap aset berbasis RWA juga terus meningkat di platform Indodax. Selain pilihan aset yang semakin beragam, kategori tersebut menunjukkan pertumbuhan aktivitas perdagangan dan jumlah investor sepanjang tahun, mencerminkan meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap instrumen investasi digital yang didukung aset dunia nyata.
"Kami melihat tokenisasi aset sebagai salah satu bentuk evolusi industri blockchain. Semakin luas pemanfaatan teknologi ini, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan sistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan transparan. Yang terpenting, seluruh inovasi tersebut tetap perlu didukung oleh regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, serta edukasi yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujar Aloysia.
Baca Juga: OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%
Momentum perkembangan tokenisasi aset juga sejalan dengan arah pengembangan ekosistem aset digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 memasukkan pengembangan tokenisasi aset, regulasi stablecoin, transaksi Over-The-Counter (OTC), serta penguatan keamanan siber sebagai inisiatif strategis untuk mendorong inovasi dan memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
Sebagai bursa kripto berizin di Indonesia, Indodax menyatakan akan terus menghadirkan inovasi yang sejalan dengan perkembangan industri global sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat. Perusahaan juga mengingatkan investor untuk menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) agar memahami karakteristik dan risiko setiap instrumen investasi sebelum bertransaksi.
"Kami melihat tokenisasi aset sebagai salah satu bentuk evolusi industri blockchain. Semakin luas pemanfaatan teknologi ini, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan sistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan transparan. Yang terpenting, seluruh inovasi tersebut tetap perlu didukung oleh regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, serta edukasi yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujar Aloysia.
Baca Juga: OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%
Momentum perkembangan tokenisasi aset juga sejalan dengan arah pengembangan ekosistem aset digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 memasukkan pengembangan tokenisasi aset, regulasi stablecoin, transaksi Over-The-Counter (OTC), serta penguatan keamanan siber sebagai inisiatif strategis untuk mendorong inovasi dan memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
Sebagai bursa kripto berizin di Indonesia, Indodax menyatakan akan terus menghadirkan inovasi yang sejalan dengan perkembangan industri global sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat. Perusahaan juga mengingatkan investor untuk menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) agar memahami karakteristik dan risiko setiap instrumen investasi sebelum bertransaksi.
(nng)
Lihat Juga :