Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 16 Juli 2026 - 10:15 WIB
Menurut Purbaya, Kemenkeu akan menilai kemungkinan penghapusan pajak dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara serta efek ekonomi bagi pekerja yang dibebaskan dari kewajiban pajak.
"Saya akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya terhadap pendapatan negara maupun terhadap kondisi ekonomi orang yang dibebaskan dari pajaknya," ujarnya.
Baca Juga: Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Purbaya mengungkapkan berdasarkan data internal Kemenkeu, sekitar 95% pekerja sebenarnya sudah berada dalam kategori pajak nol sehingga tidak terkena potongan pajak. Namun, data tersebut dipersoalkan oleh pihak serikat buruh yang menilai kondisi di lapangan berbeda.
Sebab itu, pemerintah melakukan verifikasi ulang menggunakan data primer dari BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil tidak keliru. "Kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS. Nanti kita berangkat dari data sebagai landasan ke depan," kata Purbaya.
"Saya akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya terhadap pendapatan negara maupun terhadap kondisi ekonomi orang yang dibebaskan dari pajaknya," ujarnya.
Baca Juga: Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Purbaya mengungkapkan berdasarkan data internal Kemenkeu, sekitar 95% pekerja sebenarnya sudah berada dalam kategori pajak nol sehingga tidak terkena potongan pajak. Namun, data tersebut dipersoalkan oleh pihak serikat buruh yang menilai kondisi di lapangan berbeda.
Sebab itu, pemerintah melakukan verifikasi ulang menggunakan data primer dari BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil tidak keliru. "Kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS. Nanti kita berangkat dari data sebagai landasan ke depan," kata Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :