Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Jum'at, 17 Juli 2026 - 13:58 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode kedua Juli 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode kedua Juli 2026 menjadi USD131,85 per ton untuk batubara dengan nilai kalori 6.322 GAR. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan harga batubara di pasar global dan menjadi acuan dalam transaksi penjualan batubara serta perhitungan kewajiban kepada negara.
"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2026 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi Keputusan Menteri ESDM Nomor 285.K/MB.01/MEM.B/2026 dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan empat kategori HBA berdasarkan nilai kalori batubara. Untuk batubara dengan nilai kalori 6.322 GAR, HBA ditetapkan sebesar USD131,85 per ton. Sementara itu, HBA I untuk batubara dengan nilai kalori 5.300 GAR ditetapkan sebesar USD89,90 per ton.
Selanjutnya, HBA II untuk batubara dengan nilai kalori 4.100 GAR ditetapkan sebesar USD63,25 per ton, sedangkan HBA III untuk batubara dengan nilai kalori 3.400 GAR dipatok sebesar USD45,08 per ton.
Kementerian ESDM menyebutkan nilai HBA tersebut menjadi dasar dalam penetapan Harga Patokan Batubara (HPB) yang digunakan pada transaksi penjualan komoditas batubara, sekaligus sebagai acuan dalam penghitungan kewajiban pembayaran kepada negara.
"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2026 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi Keputusan Menteri ESDM Nomor 285.K/MB.01/MEM.B/2026 dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan empat kategori HBA berdasarkan nilai kalori batubara. Untuk batubara dengan nilai kalori 6.322 GAR, HBA ditetapkan sebesar USD131,85 per ton. Sementara itu, HBA I untuk batubara dengan nilai kalori 5.300 GAR ditetapkan sebesar USD89,90 per ton.
Selanjutnya, HBA II untuk batubara dengan nilai kalori 4.100 GAR ditetapkan sebesar USD63,25 per ton, sedangkan HBA III untuk batubara dengan nilai kalori 3.400 GAR dipatok sebesar USD45,08 per ton.
Kementerian ESDM menyebutkan nilai HBA tersebut menjadi dasar dalam penetapan Harga Patokan Batubara (HPB) yang digunakan pada transaksi penjualan komoditas batubara, sekaligus sebagai acuan dalam penghitungan kewajiban pembayaran kepada negara.
Lihat Juga :