Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema insentif perpajakan bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah memastikan seluruh fasilitas yang diberikan tetap mengacu pada standar perpajakan internasional termasuk ketentuan Global Minimum Tax.
"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).
Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Hal itu diungkapkan Purbaya menanggapi kabar pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen terhadap aturan perpajakan global.
"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita nggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu usulan memberikan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).
Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Hal itu diungkapkan Purbaya menanggapi kabar pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen terhadap aturan perpajakan global.
"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita nggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu usulan memberikan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
Lihat Juga :