Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi dana mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.
Capaian ini terhimpun secara bertahap sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta setoran periode berjalan tahun 2026 sebesar Rp6,34 triliun.
Selain dari pemungutan PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital disokong oleh transaksi aset kripto yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Lihat Juga :