Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Adapun pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun.
Lalu pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Lalu pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Lihat Juga :