Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59 WIB
Realisasi pajak kripto ini bersumber dari perolehan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026. Secara rinci setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Sementara itu sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.
Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
Sementara itu sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.
Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
(akr)
Lihat Juga :