Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kamis, 23 Juli 2026 - 20:48 WIB
Kemenperin mengungkap telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak memberikan data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkap telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak memberikan data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik ( BPS ). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya telah menerima data perusahaan yang menolak mengikuti pendataan sensus dari BPS, dan nantinya data akan menjadi dasar bagi Kemenperin untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan yang tidak kooperatif.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut," kata Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
"Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut," kata Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
"Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegas Febri.
Lihat Juga :