4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:08 WIB
"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya diwajibkan membawa masuk 100% DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui Himbara. Ketentuan retensi pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30% selama 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100% selama 12 bulan untuk sektor non-migas.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki ikatan perjanjian ikatan bilateral atau Free Trade Agreement (FTA).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100% ke Bank Nasional



Melalui skema kelonggaran ini, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diizinkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan retensi sebesar 30% pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku mengikat. Seluruh eksportir SDA wajib memasukkan 100% DHE ke dalam negeri.

Eksportir non-migas tetap dibebani kewajiban menempatkan 100% dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!