4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran

Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:08 WIB
Sementara itu kebijakan pelonggaran ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang telah menjalin kerja sama perdagangan secara komprehensif dengan Indonesia.

Kebijakan ini ditempuh melalui skema perjanjian dagang antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis tanpa mengabaikan kerangka aturan global. Adapun sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang berlaku Juni.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100% DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.

Sehingga, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra. "Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.

Dalam aturan, 100% DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100% selama 12 pada rekening khusus.

Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu daerah, batas konversi devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!