60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Jum'at, 24 Juli 2026 - 15:19 WIB
Pemerintah Brasil secara tegas menolak sanksi tarif impor baru yang dijatuhkan Washington terhadap negaranya dan 59 negara lainnya atas tuduhan penegakan hukum kerja paksa (forced labor) yang lemah. Foto/Dok
JAKARTA - Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Brasil berada di titik didih. Pemerintah Brasil secara tegas menolak sanksi tarif impor baru yang dijatuhkan Washington terhadap negaranya dan 59 negara lainnya atas tuduhan penegakan hukum kerja paksa (forced labor) yang lemah.
Brasil menyebut manuver Gedung Putih tersebut sebagai tindakan yang "arbitrer, sewenang-wenang, dan tidak berdasar." Sanksi anyar yang disahkan Perwakilan Perdagangan AS (USTR) tersebut mematok tarif sebesar 12,5% untuk seluruh produk ekspor Brasil yang masuk ke pasar Amerika Serikat dan dijadwalkan berlaku efektif mulai Jumat ini.
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
"Karena tidak memiliki dasar hukum domestik untuk mendukung kebijakan perdagangan proteksionisnya, USTR memilih untuk memanipulasi isu yang sangat penting bagi hak asasi manusia dan hak-hak pekerja," tegas Pemerintah Brasil dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7).
Brasil menyebut manuver Gedung Putih tersebut sebagai tindakan yang "arbitrer, sewenang-wenang, dan tidak berdasar." Sanksi anyar yang disahkan Perwakilan Perdagangan AS (USTR) tersebut mematok tarif sebesar 12,5% untuk seluruh produk ekspor Brasil yang masuk ke pasar Amerika Serikat dan dijadwalkan berlaku efektif mulai Jumat ini.
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
"Karena tidak memiliki dasar hukum domestik untuk mendukung kebijakan perdagangan proteksionisnya, USTR memilih untuk memanipulasi isu yang sangat penting bagi hak asasi manusia dan hak-hak pekerja," tegas Pemerintah Brasil dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7).
Lihat Juga :