Perubahan APBN Hanya Diatur Presiden Amputasi Peran DPR, Perppu 1/2020 Dibahas
Selasa, 05 Mei 2020 - 05:37 WIB
Adapun Anggota KSSK itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya itu, pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum. Padahal UUD 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Ini sudah jelas," tegasnya.
Aspek ketiga menurut Ecky terkait kerugian negara. Dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga Anggota KSSK seperti kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi,” tambah politisi Fraksi PKS itu.
Padahal, UUD 1945 telah menjamin adanya distribution of balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat 1, serta menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan apa yang tertuang pada Pasal 20A ayat1.
Sedangkan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).
“Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD 1945 terkait tentang supremasi hukum, pembentukan undang-undang, pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara. Maka beberapa Pasal krusial dalam Perpu No. 1/2020 ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga sistem bernegara yang baik,” pungkas Ecky.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum. Padahal UUD 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Ini sudah jelas," tegasnya.
Aspek ketiga menurut Ecky terkait kerugian negara. Dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga Anggota KSSK seperti kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi,” tambah politisi Fraksi PKS itu.
Padahal, UUD 1945 telah menjamin adanya distribution of balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana terdapat pada Pasal 20 ayat 1, serta menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan apa yang tertuang pada Pasal 20A ayat1.
Sedangkan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).
“Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD 1945 terkait tentang supremasi hukum, pembentukan undang-undang, pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara. Maka beberapa Pasal krusial dalam Perpu No. 1/2020 ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga sistem bernegara yang baik,” pungkas Ecky.
(akr)
tulis komentar anda