Inilah Arah Penggunaan Anggaran Kemenhub Tahun Depan
Rabu, 23 September 2020 - 07:33 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa arahan belanja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 adalah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Pagu anggaran Kemenhub sendiri untuk TA 2021 sebesar Rp45,66 triliun.
Sesuai arahan dalam Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2021, beberapa arahan Kemenhub di antaranya adalah penajaman belanja barang dan melanjutkan efisiensi, juga dukungan belanja modal untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi. ( Baca juga:Terbongkar, Teten Mengaku di Depan DPR Banyak Kasus Gagal Bayar KSP )
"Kami melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang melalui pengendalian perjadin, rapat-rapat, honor, dan RDK, juga melakukan kebijakan inovatif seperti penerapan FWS/WFH, ruang kerja open space, dan dukungan teknologi informasi untuk penghematan belanja barang," terang Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, juga akan ada penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (pemda) sejalan dengan sumber pendanaan lain maupun peningkatan bantuan sosial.
"Untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi, kami akan melanjutkan kegiatan prioritas tertunda akibat dampak Covid-19 secara sangat selektif. Kami juga mendukung agenda digitalisasi dan sektor strategis yang mempercepat pemulihan ekonomi," tambah Budi.
Arahan tersebut diikuti dengan pendanaan untuk proyek-proyek multiyear, mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketimpangan antar-wilayah, dan pembangunan infrastruktur dasar pada kawasan 3T dan permukiman kumuh perkotaan.
Kemenhub juga akan mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif melalui reformasi birokrasi. Budi juga mengatakan bahwa tingkat kesejahteraan pegawai juga dijamin. ( Baca juga:Kasus Positif COVID-19, Meninggal, dan Sembuh Meningkat Sepekan Ini )
"Kami juga menjaga tingkat kesejahteraan aparatur dengan pemberian gaji ke-13 dan THR. Juga mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis," tuturnya.
Sesuai arahan dalam Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2021, beberapa arahan Kemenhub di antaranya adalah penajaman belanja barang dan melanjutkan efisiensi, juga dukungan belanja modal untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi. ( Baca juga:Terbongkar, Teten Mengaku di Depan DPR Banyak Kasus Gagal Bayar KSP )
"Kami melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang melalui pengendalian perjadin, rapat-rapat, honor, dan RDK, juga melakukan kebijakan inovatif seperti penerapan FWS/WFH, ruang kerja open space, dan dukungan teknologi informasi untuk penghematan belanja barang," terang Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, juga akan ada penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (pemda) sejalan dengan sumber pendanaan lain maupun peningkatan bantuan sosial.
"Untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi, kami akan melanjutkan kegiatan prioritas tertunda akibat dampak Covid-19 secara sangat selektif. Kami juga mendukung agenda digitalisasi dan sektor strategis yang mempercepat pemulihan ekonomi," tambah Budi.
Arahan tersebut diikuti dengan pendanaan untuk proyek-proyek multiyear, mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketimpangan antar-wilayah, dan pembangunan infrastruktur dasar pada kawasan 3T dan permukiman kumuh perkotaan.
Kemenhub juga akan mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif melalui reformasi birokrasi. Budi juga mengatakan bahwa tingkat kesejahteraan pegawai juga dijamin. ( Baca juga:Kasus Positif COVID-19, Meninggal, dan Sembuh Meningkat Sepekan Ini )
"Kami juga menjaga tingkat kesejahteraan aparatur dengan pemberian gaji ke-13 dan THR. Juga mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis," tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda