Terbongkar, Teten Mengaku di Depan DPR Banyak Kasus Gagal Bayar KSP

Selasa, 22 September 2020 - 22:06 WIB
loading...
Terbongkar, Teten Mengaku di Depan DPR Banyak Kasus Gagal Bayar KSP
Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki mengaku banyak pengaduan terkait gagal bayar dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Akibatnya, banyak nasabah koperasi yang menjadi korban. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UMKM (Kemenkop) Teten Masduki mengaku banyak pengaduan terkait gagal bayar dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Akibatnya, banyak nasabah koperasi yang merugi.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR terkait pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2021, Teten mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah memperbaiki dengan membenahi sistem pengawasan koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop).

Selain itu, pihaknya akan membenahi sistem pengawasan KSP, Teten menyebut, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait hal tersebut. (Baca Juga: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Penukaran Bilyet )

"Mengenai koperasi, memang kami sedang evaluasi sekarang. Banyak pengaduan ke kami, masyarakat yang menginvestasikan uangnya di koperasi atau menjadi anggota koperasi yang sekarang gagal bayar," ujar Teten, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Dia juga mengaku, korban gagal bayar koperasi semakin banyak. Karena itu perbaikan sistem akan segera dilakukan guna melindungi masyarakat agar tidak terjadi korban selanjutnya.

"Mulai banyak (korban) sehingga memang kami perlu segera memperbaiki sistem pengawasan yang baru untuk melindungi masyarakat dan juga untuk melindungi nama baik koperasi," kata dia.

(Baca Juga: Hey Orang Kaya yang Punya Tabungan Miliaran, Dengerin Nih Pesan Teten )

Untuk diketahui, kasus gagal bayar serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, yang teranyar adalah kasus koperasi Indosurya. Di mana, Indosurya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tersangka JI diantaranya bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh tersangka lainnya HS sejak 2012-2020, bukti setoran korban ke rekening penampung atas nama KSP Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat atau pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)