Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Ijarah Senilai Rp24,12 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 14:07 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) membayarkan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) membayarkan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,12 miliar kepada para investor sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan di pasar modal. Pembayaran imbal hasil periode ke-6 tersebut dilakukan pada 24 Juli 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk. Perseroan akan terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).



Baca Juga: Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah

Iwan menjelaskan total pembayaran imbal hasil untuk periode ke-6 mencapai Rp24.118.750.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada investor melalui KSEI sebagai lembaga penyelenggara administrasi efek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!