Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Ijarah Senilai Rp24,12 Miliar
Senin, 27 Juli 2026 - 14:07 WIB
Adapun sukuk yang dibayarkan merupakan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kewajiban Perseroan kepada pemegang sukuk sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen penerbitan.
Iwan mengatakan pemenuhan kewajiban finansial tersebut mencerminkan komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kredibilitas di pasar modal. Menurutnya, langkah tersebut juga menunjukkan fundamental perusahaan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global.
"Kepercayaan investor merupakan aset penting bagi Perseroan. Karena itu, kami akan terus memastikan setiap kewajiban dipenuhi secara tepat waktu sekaligus menerapkan prinsip transparansi sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal," ujarnya.
Baca Juga: Mau Investasi di Sukuk Ritel? Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Selain memenuhi kewajiban kepada investor, Pos Indonesia juga terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Perseroan, kata Iwan, berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) guna memperkuat daya saing sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
Iwan mengatakan pemenuhan kewajiban finansial tersebut mencerminkan komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kredibilitas di pasar modal. Menurutnya, langkah tersebut juga menunjukkan fundamental perusahaan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global.
"Kepercayaan investor merupakan aset penting bagi Perseroan. Karena itu, kami akan terus memastikan setiap kewajiban dipenuhi secara tepat waktu sekaligus menerapkan prinsip transparansi sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal," ujarnya.
Baca Juga: Mau Investasi di Sukuk Ritel? Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Selain memenuhi kewajiban kepada investor, Pos Indonesia juga terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Perseroan, kata Iwan, berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) guna memperkuat daya saing sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
(nng)
Lihat Juga :