Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon

Senin, 27 Juli 2026 - 21:53 WIB


"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan tersebut. “Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!