Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Senin, 27 Juli 2026 - 21:53 WIB
Destry juga menjelaskan dasar hukum penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, Undang-Undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya,” tuturnya.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya,” tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :