Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Senin, 27 Juli 2026 - 21:53 WIB
Pejabat (Pj) Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) , Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun hingga saat ini, Ia menerangkan belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo .
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur BI
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur BI
Lihat Juga :