Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon

Senin, 27 Juli 2026 - 21:53 WIB
Pejabat (Pj) Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) , Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun hingga saat ini, Ia menerangkan belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo .

Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.



“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jabat Plt Gubernur BI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!