Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Senin, 27 Juli 2026 - 22:43 WIB
Perbedaan Tafsir Masih Mendominasi
Ichwan menilai, sebagian besar sengketa bermula dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, sering diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi secara benar, tetapi kesulitan membuktikannya ketika pemeriksaan berlangsung karena bukti administrasi yang kurang lengkap.
Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, kerap menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.
"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.
Ichwan menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat dan terstruktur.
Ruang Penyelesaian Masih Terbuka
Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.
Baca Juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Meskipun demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.
Ichwan menilai, sebagian besar sengketa bermula dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, sering diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi secara benar, tetapi kesulitan membuktikannya ketika pemeriksaan berlangsung karena bukti administrasi yang kurang lengkap.
Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, kerap menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.
"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.
Ichwan menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat dan terstruktur.
Ruang Penyelesaian Masih Terbuka
Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.
Baca Juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Meskipun demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.
Lihat Juga :