Ekonom Sebut Penempatan Dana Pemerintah di Bank Itu Mubazir
Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera menempatkan dana pemerintah ke tiga bank syariah. Penempatan dana pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan khususnya menyalurkan kredit modal kerja bagi pelaku usaha.
Peneliti Indef, Nailul Huda menilai, penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah ke perbankan terlebih dahulu bisa dikatakan mubazir karena ada proses yang harus dilalui terlebih dulu di bank.
"Namun demikian, Menteri Keuangan juga tidak salah ketika kita berbicara tentang ketepatan sasaran dari program PEN," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: BI Optimis Pemulihan Ekonomi Semester II/2020 Jauh Lebih Baik )
Pasalnya, lanjut dia, selama ini pemerintah tidak mempunyai data yang valid dan bagus terkait pelaku usaha, terlebih pelaku usaha yang terdampak. Jadi, paling mendekati valid melalui perbankan.
Menurut dia, perbankan pasti mempunyai data pelaku usaha baik mereka yang membutuhkan PEN ataupun tidak. "Jadi menurut saya jika pemerintah punya data yang bagus dan valid, memang lebih baik menyalurkannya secara langsung. Namun apabila tidak punya lebih baik menggunakan pihak ketiga seperti ke bank ataupun non bank," jelasnya.
Huda memandang, jika perbankan syariah menolak karena ada beban bunga yang didapatkan dari pemerintah itu adalah hal yang sangat wajar. "Kalau bunga PEN dari pemerintah lebih besar dari bunga penempatan dana bank besar ya tidak tepat juga pemerintahnya," cetus dia.
Menurut dia, lebih baik pemerintah memberikan beban bunga yang ringan bagi perbankan yang menyalurkan PEN. Selain itu, bank juga perlu membantu pemerintah dalam penyaluran PEN namun harus dengan cost of fund yang murah juga dari pemerintah.
Sebelumnya Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit ternyata dapat mengakibatkan tekanan pada dua indikator. Pertama, tekanan likuiditas bank karena nasabah-nasabah yang harusnya mengangsur dana pokok melakukan penundaan. Kedua, tekanan terhadap profit lantaran nasabah melakukan penundaan pembayaran bunga karena adanya keringanan.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran.
"PMK No. 64 yang mengatur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebenarnya untuk merespons bank-bank yang tertekan likuiditasnya," ujar Sunarso. (Baca juga: Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )
Akan tetapi menurut dia, sebaiknya penempatan dana pemerintah itu tidak lagi diarahkan ke bank namun langsung disalurkan ke masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Lebih tepat likuiditas ini ditempatkan bukan kepada bank. Tapi ke cashflow masyarakat. Dan ini pikiran kami. Ternyata, kami tidak butuh likuiditas pada akhirnya," kata dia.
Peneliti Indef, Nailul Huda menilai, penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah ke perbankan terlebih dahulu bisa dikatakan mubazir karena ada proses yang harus dilalui terlebih dulu di bank.
"Namun demikian, Menteri Keuangan juga tidak salah ketika kita berbicara tentang ketepatan sasaran dari program PEN," kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: BI Optimis Pemulihan Ekonomi Semester II/2020 Jauh Lebih Baik )
Pasalnya, lanjut dia, selama ini pemerintah tidak mempunyai data yang valid dan bagus terkait pelaku usaha, terlebih pelaku usaha yang terdampak. Jadi, paling mendekati valid melalui perbankan.
Menurut dia, perbankan pasti mempunyai data pelaku usaha baik mereka yang membutuhkan PEN ataupun tidak. "Jadi menurut saya jika pemerintah punya data yang bagus dan valid, memang lebih baik menyalurkannya secara langsung. Namun apabila tidak punya lebih baik menggunakan pihak ketiga seperti ke bank ataupun non bank," jelasnya.
Huda memandang, jika perbankan syariah menolak karena ada beban bunga yang didapatkan dari pemerintah itu adalah hal yang sangat wajar. "Kalau bunga PEN dari pemerintah lebih besar dari bunga penempatan dana bank besar ya tidak tepat juga pemerintahnya," cetus dia.
Menurut dia, lebih baik pemerintah memberikan beban bunga yang ringan bagi perbankan yang menyalurkan PEN. Selain itu, bank juga perlu membantu pemerintah dalam penyaluran PEN namun harus dengan cost of fund yang murah juga dari pemerintah.
Sebelumnya Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit ternyata dapat mengakibatkan tekanan pada dua indikator. Pertama, tekanan likuiditas bank karena nasabah-nasabah yang harusnya mengangsur dana pokok melakukan penundaan. Kedua, tekanan terhadap profit lantaran nasabah melakukan penundaan pembayaran bunga karena adanya keringanan.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran.
"PMK No. 64 yang mengatur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebenarnya untuk merespons bank-bank yang tertekan likuiditasnya," ujar Sunarso. (Baca juga: Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )
Akan tetapi menurut dia, sebaiknya penempatan dana pemerintah itu tidak lagi diarahkan ke bank namun langsung disalurkan ke masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Lebih tepat likuiditas ini ditempatkan bukan kepada bank. Tapi ke cashflow masyarakat. Dan ini pikiran kami. Ternyata, kami tidak butuh likuiditas pada akhirnya," kata dia.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda